Selamat Datang dan Tengkyu!

Terima kasih telah mengunjungi blog saya. Senang bisa berinteraksi dengan Anda.

Mungkin dengan media ini lebih mudah bagi saya dan Anda berinteraksi lintas ruang dan waktu.

Siapa pun Anda, mari berbagi gagasan dan inspirasi!


b+
Nurhidayanto

Senin, 30 Maret 2009

Lelaki dan Kesetiaan

Sejujurnya saya tak begitu mengenalnya lebih jauh, hanya sedikit cerita dari adik saya yang merupakan menantu dari lelaki itu, dan dari tante saya yang tinggal bertetangga dengannya. Tetapi dari yang sedikit itu rasanya begitu banyak yang terasa menyentuh di hati saat mendengarnya.
Ia telah menikah selama hampir 30 tahun, telah dikarunia 4 orang anak yang telah berkeluarga, kecuali si bungsu yang sedang menyelesaikan kuliahnya. Selama 30 tahun pernikahannya, tahukah Anda berapa tahun yang sempat dilaluinya utuh sebagai suami istri selayaknya? Mungkin hanya sekitar 11 tahun.
Saat si bungsu baru berusia 1 tahun, sang istri terkena penyakit yang tak tahu apa sebab dan akibatnya. Sering merasa ada bisikan-bisikan aneh di telinganya yang membuatnya kadang tak ingat dan tak sadar dengan sekelilingnya. Tahun-tahun pertama, ia masih dengan sabar membawa sang istri untuk berobat, mulai dari pengobatan medis hingga alternatif. Tahun-tahun tanpa perubahan yang berarti, tetapi lelaki itu tetap sabar, hingga akhirnya ia tiba pada satu keputusan, ia sendiri yang akan menjaga dan merawat sang istri.
Ia sadar akan banyak mengorbankan hal-hal di luar menjaga sang istri. Pekerjaan yang dijalani sebagai pengajar, dilakukan hanya benar-benar pergi untuk mengajar, tak pernah sempat untuk bersosialisasi, meski ditawari jabatan yang cukup bergengsi, ia sadar akan tugas dan kewajibannya menjaga sang istri butuh waktu dan perhatian ekstra. Pun saat silaturahmi dengan keluarga mulai terbatas untuk dilakukannya, bahkan saat adik saya menyelenggarakan aqiqah anaknya, sang kakek tak sempat datang karena tak ada yang menjaga sang istri.
Ia tak pernah keluar rumah sebelum memastikan sang istri ada yang menjaga. Bergantian ia dan anak-anaknya menjaga sang ibu, di sela-sela kesibukan masing-masing. Kesadaran yang turun naik, kondisi fisik yang kadang memburuk, dan itu telah berlangsung selama hampir 20 tahun.
Apa yang ada di benak lelaki itu? Sungguh saya sangat ingin bertanya langsung padanya, tapi rasanya saat ini belum mungkin. Lelaki pendiam dan bersahaja itu, hanya beberapa kali saya bertemu dengannya, itupun tanpa percakapan apa-apa. Tapi dari sorot matanya saya tahu betapa ada bintang-bintang kesetiaan terpancar di matanya.
Lelaki itu pernah berkata pada anaknya, mungkin ini amanah dari Allah untuk menjaga istrinya. Menurutnya ini memang tugas yang telah di berikan Alloh swt. khusus untuk dirinya karena orang lain belum tentu bisa melakukanya.
Berapa banyak lelaki seperti itu di dunia ini? Lelaki yang tetap setia dan sabar menjaga istri yang sakit-sakitan bahkan selama 20 tahun, mungkin tak lagi bisa melayaninya lahir dan batin. Sebuah alasan yang sungguh sangat dibenarkan dalam agama baginya untuk menikah lagi. Tetapi itu tidak dilakukannya.
Berapa banyak lelaki yang justru memiliki istri yang sehat walafiat tanpa kurang suatu apa pun tetapi tak jua mampu mengukuhkan kesetiannya pada sang istri? Dengan berbagai alasan dan pembenaran untuk bisa memalingkan cinta pada yang lain. Tetapi lelaki itu tidak!
Kisah seorang istri yang setia pada suami mungkin masih sering kita dengar, tetapi kisah seorang suami yang seperti ini sungguh bukan hal yang biasa terdengar. Dia rela menghabiskan waktunya di rumah untuk tetap menjaga dan mengurus sang istri memastikan semua baik-baik saja.
Waktu 20 tahun, bukan waktu yang singkat untuk memupuk kesabaran dan kesetiaan, tetapi lelaki itu telah membuktikannya. Atas alasan apa? Entahlah... yang pasti hanya dia dan Alloh Maha Penyayang yang tahu. Semoga ia mendapat balasan yang setimpal dengan kesabarannya. Mungkin hanya bidadari di surga yang layak mendampinginya sebagai balasan atas kesetiaannya.
Ah, cinta... masih adakah cinta yang seperti itu, yang tulus memberi tanpa berharap balasan?

Diolah dari artikel Novriany Amaliyah di eramuslim.com

Gak Akan Overdosis

Pak Jim panik menelepon dokter anaknya, “Dokter, anak saya, Jimin, barusan menelan selusin aspirin. Apa yang harus saya lakukan?”
“Anda yakin semuanya itu aspirin?"
“Yakin, Dok. Saya melihatnya sendiri.”
“Jumlahnya yakin selusin?”
“Pasti, Dokter. Pasti 12 butir!”
“Tenanglah Tuan Jim. Apakah Jimin menangis? Apakah dia tidur? Kulitnya terlihat pucat?”
“Tidak, tidak semuanya, Dok. Tapi saya kuatir sekali. Yang ditelannya itu 'kan aspirin, Dok. Obat keras untuk sakit kepala. Apa yang harus saya lakukan?”
“Begini saja Tuan Jim,” ujar sang dokter, “buat saja kepalanya pusing dua belas kali. Biar tidak overdosis.”

Diolah dari dari wakakapedia.com

Pengertian Akad dalam Transaksi Syariah

Kontrak atau akad dalam bahasa Arab adalah 'uqud jamak dari 'aqd, yang secara bahasa artinya: mengikat, bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian. Di dalam hukum Islam, 'aqd artinya “gabungan atau penyatuan dari penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
Rukun akad ada tiga, yaitu: 1. sighah, yaitu pernyataan ijab dan qabul dari kedua belah pihak, boleh dengan lafad atau ucapan, boleh juga di lakukan dengan tulisan. Shighah, haruslah selaras antara ijab dan qabul-nya. Apabila satu pihak menawarkan (ijab) benda A dengan harga seratus rupiah, pihak lain haru menerima (qabul) dengan menyebutkan benda A senilai 100 rupiah pula, bukan benda B yang harganya 150 rupiah. Dalam sighah kedua belah pihak harus jelas menyatakan penawarannya dan pihak yang lain harus dengan jelas menerima tawarannya (transparansi), qabul harus langsung diucapkan setelah ijab diucapkan, ijab dan qabul haruslah terkoneksi satu dengan yang lain tanpa adanya halangan waktu dan tempat, misalnya ijab ditawarkan hari ini dan dijawab 2 hari kemudian itu tidaklah sah. Ijab dan qabul juga harus dilakukan didalam satu ruangan yang sama oleh kedua belah pihak atau istilahnya harus di dalam satu majelis yang sama.
2. Aqidan, yaitu : para pihak yang akan melakukan akad. Kedua belah pihak yang akan melaksanakan akad ini harus sudah mencapai usia akil-baligh (sesuai hukum yang berlaku di suatu negara), harus dalam keadaan waras (tidak gila) atau mempunyai akal yang sehat, harus dewasa (rushd) dan dapat bertanggung jawab dalam bertindak, tidak boros, dan dapat dipercaya untuk mengelola masalah keuangan dengan baik.
3. Mahal al-Aqd, atau objek akad yaitu : jasa, atau benda benda yang berharga dan objek akad tersebut tidak dilarang oleh syariah. Objek akad yang dilarang (haram) oleh hukum Islam adalah: alkohol, darah, bangkai, dan daging babi.
Kepemilikan dari objek akad harus sudah berada pada satu pihak, dengan kata lain, objek akad harus ada pada saat akad dilaksanakan, kecuali pada transaksi salam dan istisna. Objek akad harus sudah diketahui oleh kedua belah pihak, beratnya, harganya, spesifikasinya, modelnya, kualitasnya. Perlu di perhatikan di sini, di dalam hukum Islam, seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual sesuatu yang bukan miliknya, contohnya: menjual burung-burung yang masih terbang di udara, atau menjual ikan-ikan yang masih berenang di lautan lepas, karena tidak jelas berapa jumlah dan sulit untuk menentukan harga pastinya, yang berakibat pada ada nya unsur ketidak pastian atau gharar. Ketidak pastian atau gharar ini dapat membatalkan akad, sama halnya dengan riba (interest/bunga bank) dan maisir (judi). Ketiga unsur tersebut harus dihindari dalam transaksi yang menggunakan akad syariah.
Legalitas dari akad di dalam hukum Islam ada 2. yang pertama: shahih, atau sah, yang artinya semua rukun kontrak beserta semua kondisinya sudah terpenuhi, yang kedua batil, apabila salah satu dari rukun kontrak tidak terpenuhi maka kontrak tersebut menjadi batal atau tidak sah. Apalagi kalau ada unsur maisir, gharar dan riba di dalamnya.
Akad yang efektif dibagi lagi menjadi 2 , yaitu : 1. lazim (mengikat) dan ghayr allazim (tidak mengikat). Akad lazim adalah akad yang tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak yang lainnya. Contohnya : perceraian dengan kompensasi pembayaran properti dari istri yang diberikan kepada suami. Sedang akad ghayr al-lazim dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya, contohnya dalam transaksi partnership (musyarakah), agency (wakalah), wasiat (wassiyyah), pinjaman (arriyah), dan penitipan (wadiah).

Dari artikel di nibrahosen.multiply.com

Mandi Air Hangat, Nikmat dan Sehat

Menurut penelitian terbaru mandi ternyata tidak hanya baik untuk membersihkan tubuh dari kotoran dan menjauhkan stres, tapi mandi juga memiliki peranan penting meningkatkan sistem kekebalan, membantu kulit terhindar dari penyakit seperti eksema dan bahkan menyembuhkan masalah medis serius.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam New England Journal of Medicine menunjukkan penderita diabetes yang menghabiskan hanya setengah jam berendam dalam bak air hangat dapat menurunkan tingkat gula darah sekitar 13 persen. Penelitian terpisah di Jepang menunjukkan 10 menit berendam dalam air hangat dapat memperbaiki kesehatan jantung baik pria maupun wanita, membantu mereka menjalani tes olahraga lebih baik dan mengurangi rasa sakit.

Apa manfaat mandi dan berapa lama Anda sebaiknya mandi? Berikut beberapa petunjuk mandi asyik dan menyehatkan:

Mengeluarkan racun

Mandi air hangat sekitar 32-35 derajat celsius membuka pori-pori yang dapat membantu mengeluarkan toksin. Mandi air hangat juga dapat membantu menurunkan tingkat gula darah, menyembuhkan sakit otot dan membantu menjaga usus besar bekerja dengan baik. Waktu yang dianjurkan selama 10-20 menit.

Mengatasi stres

Jika Anda benar-benar mengalami stres, mandi air dingin akan menjadi jawaban yang tepat. Temperatur yang dianjurkan sekitar 12-18 derajat celsius. Mandi air dingin sangat baik meredakan ketegangan, sebaliknya dari air hangat karena mandi air dingin dapat mempersempit darah dan meningkatkan tingkat gula darah.

Menyembuhkan eksema

Penyakit kulit tertentu seperti eksema, ruam atau gatal-gatal dengan menambahkan baking soda (sodium bicarbonate) ke dalam bak mandi dapat membuat perbedaan besar. Sodium bicarbonate bertindak sebagai antiseptik. Isi air dengan air hangat kuku, tambahkan kira-kira satu pound baking soda dan aduk sampai rata. Dianjurkan berendam selama 10-20 menit.

Mengatasi infeksi

Infeksi yeast seperti sariawan dapat dibantu dengan menambahkan tiga atau empat cuka dari sari buah apel ke dalam bak mandi. Ini juga baik untuk mengeluarkan racun dari dalam tubuh karena cuka dapat menyeimbangkan kembali asam. Tambahkan pada air hangat dan berendam selama 15-20 menit.

Mengatasi flu dan sakit kepala

Merendam kaki dalam air hangat dapat membantu menyembuhkan flu dan sakit kepala dan juga menyegarkan kembali kaki yang lelah. Masukan air hangat secukupnya dalam bak sampai menutupi kaki dan pergelangan kaki tambahkan beberapa tetes minyak seperti lavender, pepermint atau lemon. Setelah selesai basuh dengan air dingin. Lakukan selama 10-20 menit.

Mengatasi insomnia

Merendam kaki dalam air dingin sangat baik bagi anda yang memiliki masalah insomnia atau mereka yang memiliki masalah tidur. Masukan kaki sampai kaki merasa dingin. Pengobatan ini juga berguna bagi kaki lelah, pendarahan hidung, flu dan sembelit.

Memperbaiki sirkulasi

Cobalah merendam kaki secara bergantian antara air hangat dan air dingin jika Anda mengalami masalah sirkulasi darah dalam tubuh. Mulai dengan merendam kaki selama satu atau dua menit dalam air hangat, kemudian 10 menit dalam air dingin. Cobalah lakukan selama 15 menit kemudian diselesaikan dengan air dingin.

Diolah dari berbagai sumber

Mengenai Saya

Foto saya
Bantul, DI. Yogyakarta, Indonesia
Saya percaya setiap orang hidup untuk sebuah misi, amanat dan titipan Tuhan. Saya memiliki impian terbaik untuk orang-orang yang saya cintai, dan ingin meraih impian saya dengan membantu sesama menggapai impiannya. Mari berbagi.